Kim Soo-hyun bebas dari tuduhan terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak setelah penyelidikan kepolisian dinyatakan selesai. Polisi memutuskan untuk tidak melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan, sehingga proses pidana tidak berlanjut ke tahap penuntutan.

Penyidikan Resmi dan Keputusan Polisi
Kim Soo-hyun bebas: hasil penyidikan polisi
Pernyataan resmi dari kepolisian menyatakan bahwa penyidikan telah dituntaskan dan keputusan untuk tidak meneruskan kasus ke kejaksaan menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan secara formal. Dengan tidak dilimpahkannya berkas, langkah hukum pidana terhadap Kim Soo-hyun untuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak akan berlanjut ke proses penuntutan.
Asal-usul Laporan: Pengaduan Keluarga Kim Sae-ron
Laporan pidana yang menjadi dasar penyelidikan diajukan pada Mei 2025 oleh keluarga Kim Sae-ron. Dalam pengaduan tersebut, keluarga menuduh adanya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak serta tindakan yang dikategorikan sebagai pembuatan tuduhan palsu. Polisi kemudian membuka penyelidikan untuk menelaah dugaan-dugaan tersebut, melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan yang diperlukan sesuai prosedur.
Konteks Proses Hukum dan Implikasi Keputusan
Keputusan kepolisian untuk tidak meneruskan perkara ke kejaksaan berarti tidak ada rekomendasi penuntutan dalam fase ini. Putusan tersebut mengakhiri tahap penyidikan kepolisian, namun tidak serta-merta menambah atau mengurangi status hukum di luar apa yang telah diputuskan oleh penyidik. Secara formal, tidak ada berkas yang dilimpahkan untuk proses pidana lanjutan berdasarkan laporan yang diajukan pada Mei 2025.
Mengingat kasus ini melibatkan figur publik dan keluarga korban yang berstatus almarhum, keputusan kepolisian mendapat perhatian dari publik. Namun pihak kepolisian sendiri hanya menegaskan hasil penyelidikan dan langkah administratif yang diambil sesuai kewenangan mereka.
Hasil penyidikan ini juga menandai bahwa, dari perspektif penegakan hukum pidana melalui kepolisian, tidak ada cukup alasan untuk melanjutkan ke tahap penuntutan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan tuduhan pembuatan tuduhan palsu sebagaimana dilaporkan keluarga Kim Sae-ron.
Pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor, memiliki ruang untuk mengambil langkah hukum lain di luar proses pidana apabila tersedia mekanisme legal lain yang relevan; namun keputusan kepolisian ini hanya mencerminkan hasil penyelidikan oleh aparat penegak hukum pada tingkat polisi dan tidak secara otomatis membatalkan atau mengonfirmasi klaim di ranah non-pidana.
Baca juga berita lainnya:
